Gus Dur Perjuangkan Tahun Baru Imlek Sebagai Hari Libur, PKB: Beliau Layak Bergelar Pahlawan Nasional

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 29 Januari 2025 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Dur. (Dok. Uingusdur.ac.id)

Gus Dur. (Dok. Uingusdur.ac.id)

TIONGHOANEWS.COM – Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa mengatakan bahwa bdurrahman Wahid alias Gus Dur layak bergelar Pahlawan Nasional.

Karena presiden ke-4 Republik Indonesia itu memperjuangkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur.

Kala itu Presiden Gus Dur mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000.

Isinya mencabut Instruksi Presiden pada era presiden ke-2 RI H.M. Soeharto tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina.

Salah satunya melarang perayaan Imlek, hal itu dilanjutkan presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri untuk menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional.

“Keppres Nomor 6 Tahun 2000 yang dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid menunjukkan bahwa Gus Dur adalah tokoh.”

“Yang memperjuangkan pluralisme dan toleransi di Indonesia,” kata Neng Eem di Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Neng Eem mengatakan bahwa perjuangan Gus Dur mengenai Imlek sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Yakni setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya.

Keppres yang mencabut larangan perayaan Imlek itu, menurut dia, telah berhasil menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang toleran.

Selain membolehkan perayaan Imlek dan tarian barongsai, dia mengatakan bahwa Keputusan Presiden Abdurrahman Wahid juga menegaskan bahwa istilah pribumi dan nonpribumi sudah tak relevan lagi.

Pada era Gus Dur, agama Konghucu yang dipeluk oleh warga etnis Tionghoa juga diakui sebagai agama yang resmi di Indonesia.

Dengan jasa-jasa Presiden Gus Dur, Fraksi PKB MPR RI saat ini tengah mempersiapkan semua syarat-syarat agar Gus Dur ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

Ia juga menuturkan bahwa Gus Dur sempat diberi gelar sebagai Bapak Tionghoa pada tahun 2004.

Gelar itu diberikan karena Gus Dur mencabut inpres yang melarang perayaan Imlek.

“Momentum perayaan Imlek hari ini sekaligus mengingatkan kita bahwa Gus Dur sangat layak jadi pahlawan nasional.”

“Apalagi MPR RI pada tanggal 25 September 2024 telah mencabut TAP MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden Republik Indonesia,” kata dia.***

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Pakar Bahas Tantangan Reksa Dana Syariah
Ekonom Arif Budimanta Wafat 57 Tahun, Jejak dari DPR ke Istana
Prabowo Subianto Hadiri Parade 80 Tahun Kemenangan Tiongkok Dengan 26 Pemimpin Dunia
Bengawan Kamto Ditahan atas Korupsi Kredit BUMN Rp 105 Miliar
Kejaksaan Agung Siapkan Mekanisme Hukum Jika Riza Chalid Tak Kooperatif
Surat Kontroversial Istri Menteri UMKM: Maman Hadirkan Bukti di KPK
Xi Janji Pasang Badan: Tiongkok Jadi Garda Depan Global South Modernisasi
Fondasi yang Kuat untuk Indonesia Maju, Dibangun dalam 6 Bulan Pertama Presiden Prabowo Subianto
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:46 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Pakar Bahas Tantangan Reksa Dana Syariah

Selasa, 9 September 2025 - 23:49 WIB

Ekonom Arif Budimanta Wafat 57 Tahun, Jejak dari DPR ke Istana

Rabu, 3 September 2025 - 23:22 WIB

Prabowo Subianto Hadiri Parade 80 Tahun Kemenangan Tiongkok Dengan 26 Pemimpin Dunia

Jumat, 25 Juli 2025 - 00:50 WIB

Bengawan Kamto Ditahan atas Korupsi Kredit BUMN Rp 105 Miliar

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kejaksaan Agung Siapkan Mekanisme Hukum Jika Riza Chalid Tak Kooperatif

Berita Terbaru